Syarat Pembayaran dalam Perusahaan Dagang

Syarat Pembayaran dalam Perusahaan Dagang - Hallo sahabat Bacaanlepas, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Syarat Pembayaran dalam Perusahaan Dagang, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Pendidikan, Artikel Umum, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Syarat Pembayaran dalam Perusahaan Dagang
link : Syarat Pembayaran dalam Perusahaan Dagang

Baca juga


Syarat Pembayaran dalam Perusahaan Dagang


Pada usaha dagang tentu saja akan terjadi transaksi jual beli setiap hari. Transaksi itu ada yang dilakukan dengan cara bertemu langsung, tapi ada juga yang dilakukan secara online, seperti yang sering terjadi saat ini.

Jika sudah mencapai kesepakatan antara penjual dengan pembeli maka akan terjadi transaksi. Pada saat itu maka akan ada barang yang akan diserahkan penjual dan ada sejumlah uang yang wajib dibayar oleh pembeli.

Kedua hal ini akan kami bahas satu persatu secara detail, yakni Syarat Penyerahan Barang dan Syarat Pembayaran. Namun, untuk tulisan kali ini mari kita fokuskan pada Syarat Pembayaran. Sedangkan untuk Syarat Penyerahan Barang akan kami tulis secapatnya.


Baiklah Sahabat Populer berikut ulasan tentang istilah bisnis untuk Syarat Pembayaran. Silakan dibaca sampai selesai. Jangan lupa dishare melalu aku media sosial Anda jika Anda suka.

Pada dasarnya pembayaran bisa dilakukan dengan dua cara, yakni:

1. Tunai, artinya pembayaran dilakukan pada saat barang diserahkan oleh pihak penjual kepada pihak pembeli, atau pada saat terjadi transaksi pembelian.

Cara pembayaranan seperti ini semua orang sudah tahu. Tiap hari kita melakukannya. Jadi, tak perlu lagi dijelaskan.

Namun, ada 2 cara pembayara lain yang juga dianggap sama seperti pembayaran tunai/kontan/cash:
- Pembayaran yang dilakukan dengan cek (cheque) juga dianggap kontan.
- Dalam perdagangan besar pembayaran yang ditunda hingga satu bulan masih dianggap kontan. Misalnya, Anda membeli 50 unit laptop, lalu pembayarannya Anda tunda hingga 25 hari setelah terjadinya transaksi, itu masih dianggap kontan. Tapi jika Anda beli laptop hanya 1 unit, lalu pembayarannya Anda tunda hingga 5 hari kemudian, itu sudah dianggap kresit, namanya kredit penjual.

2. Kredit, artinya pembayaran dilakukan beberapa waktu setelah barang diserahkan oleh pihak penjual kepada pihak pembeli. Jangka waktu pembayaran dalam pembelian dan penjualan kredit biasanya dinyatakan dalam faktur. 
Untuk syarat pembayaran secara kredit paling tidak ada 3 istilah yang harus sama-sama dipahami oleh penjual palagi pembeli, agar tidak terjadi kesalahpahaman dikemudian hari sehingga salah satu pihak tidak merasa dirugikan.  Ketiga istilah terseut adalah:

♥ n/30
Artinya, pembeli wajib membayar harga barang selambat-lambatnya 30 hari setelah terjadi transaksi.

♥ 2/10 n/30
Artinya, pembeli mendapatkan potongan 2% dari harga yang seharusnya apabila membayar pada 10 hari pertama setelah terjadinya transaksi (2/10). Namun, apabila pembayaran dilakukan lewat dari 10 hari tersebut maka pembeli tidak lagi mendapat potongan harga. Pembayaran dilakukakan selambat-lambatnya 30 hari setelah terjadinya transaksi (n/30).


♥ n/10 EOM
EOM = End of Month
Artinya, pembeli wajib membayar harga selambat-lambatnya 10 hari setelah akhir bulan ini. Dengan kata lain, pembeli harus membayar harga barang selambat-lambatnya tanggal 10 bulan depan.


Demikianlah Artikel Syarat Pembayaran dalam Perusahaan Dagang

Sekianlah artikel Syarat Pembayaran dalam Perusahaan Dagang kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Syarat Pembayaran dalam Perusahaan Dagang dengan alamat link https://bacaanlepas.blogspot.com/2017/10/syarat-pembayaran-dalam-perusahaan.html

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "Syarat Pembayaran dalam Perusahaan Dagang"

Posting Komentar