Judul : 9 Kode Etik Profesi Guru
link : 9 Kode Etik Profesi Guru
9 Kode Etik Profesi Guru
Semua profesi di dunia ini punya kode etik yang harus ditaati. Kode itu bersifat mengatur dan mengikat, sehingga setiap personal yang bernaung di bawahnya memiliki pedoman dalam bertindak dan berperilaku. Mereka juga tidak bisa semena-mena dalam melakukan tugas-tugas yang diembankan.
Tujuan kode etik profesi itu dibuat dan diterapkan antara lain untuk:
⦁ Menjunjung tinggi martabat profesi
⦁ Menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya
⦁ Meningkatkan pengabdian para anggota
⦁ Meningkatkan mutu profesi
⦁ Meningkatkan mutu organisasi
Demikian juga halnya profesi guru, punya kode etik yang harus ditaati. Kode etik ini mengikat setiap guru agar tidak menyimpang dari tujuan pendidikan yang kita cita-citakan bersama. Kepatuhan mereka dalam mentaati kode etik inilah yang menjadikan mereka layak menjalani profesi sebagai seorang guru.
Baiklah Sahabat Populer, Bapak dan Ibu guru yang terhormat, mari kita lihat kode etik profesi guru Indonesia sebagai mana yang tertulis dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian pasal 28, dan Kongres Guru ke XVI tahun 1989 di Jakarta, kode etik profesi guru adalah sebagai berikut:
9 Butir Kode Etik Profesi Guru
1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila.
2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional.
3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
7. Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan Sosial.
8. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organiosasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
9. Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Tujuan kode etik profesi itu dibuat dan diterapkan antara lain untuk:
⦁ Menjunjung tinggi martabat profesi
⦁ Menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya
⦁ Meningkatkan pengabdian para anggota
⦁ Meningkatkan mutu profesi
⦁ Meningkatkan mutu organisasi
Demikian juga halnya profesi guru, punya kode etik yang harus ditaati. Kode etik ini mengikat setiap guru agar tidak menyimpang dari tujuan pendidikan yang kita cita-citakan bersama. Kepatuhan mereka dalam mentaati kode etik inilah yang menjadikan mereka layak menjalani profesi sebagai seorang guru.
Baiklah Sahabat Populer, Bapak dan Ibu guru yang terhormat, mari kita lihat kode etik profesi guru Indonesia sebagai mana yang tertulis dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian pasal 28, dan Kongres Guru ke XVI tahun 1989 di Jakarta, kode etik profesi guru adalah sebagai berikut:
9 Butir Kode Etik Profesi Guru
1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila.
2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional.
3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
Baca juga artikel terkait lain:
Fungsi Humas Menurut Pakar
10 Kemampuan Dasar Guru Profesional
6. Guru secara pribadi dan secara bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.Fungsi Humas Menurut Pakar
10 Kemampuan Dasar Guru Profesional
7. Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan Sosial.
8. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organiosasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
9. Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Demikianlah Artikel 9 Kode Etik Profesi Guru
Sekianlah artikel 9 Kode Etik Profesi Guru kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel 9 Kode Etik Profesi Guru dengan alamat link https://bacaanlepas.blogspot.com/2017/11/9-kode-etik-profesi-guru.html
0 Response to "9 Kode Etik Profesi Guru"
Posting Komentar