9 Kode Etik Profesi Guru

9 Kode Etik Profesi Guru - Hallo sahabat Bacaanlepas, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul 9 Kode Etik Profesi Guru, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Pendidikan, Artikel Umum, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : 9 Kode Etik Profesi Guru
link : 9 Kode Etik Profesi Guru

Baca juga


9 Kode Etik Profesi Guru


Semua profesi di dunia ini punya kode etik yang harus ditaati. Kode itu bersifat mengatur dan mengikat, sehingga setiap personal yang bernaung di bawahnya memiliki pedoman dalam bertindak dan berperilaku. Mereka juga tidak bisa semena-mena dalam melakukan tugas-tugas yang diembankan.

Tujuan kode etik profesi itu dibuat dan diterapkan antara lain untuk:

Menjunjung tinggi martabat profesi
Menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya
Meningkatkan pengabdian  para anggota
Meningkatkan mutu profesi
Meningkatkan mutu organisasi


Demikian juga halnya profesi guru, punya kode etik yang harus ditaati. Kode etik ini mengikat setiap guru agar tidak menyimpang dari tujuan pendidikan yang kita cita-citakan bersama. Kepatuhan mereka dalam mentaati kode etik inilah yang menjadikan mereka layak menjalani profesi sebagai seorang guru.

Baiklah Sahabat Populer, Bapak dan Ibu guru yang terhormat, mari kita lihat kode etik profesi guru Indonesia sebagai mana yang tertulis dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian pasal 28, dan Kongres Guru ke XVI tahun 1989 di Jakarta, kode etik profesi guru adalah sebagai berikut:

9 Butir Kode Etik Profesi Guru

1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila.
2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional.
3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.

6. Guru secara pribadi dan secara bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7. Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan Sosial.
8. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organiosasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
9. Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.


Demikianlah Artikel 9 Kode Etik Profesi Guru

Sekianlah artikel 9 Kode Etik Profesi Guru kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel 9 Kode Etik Profesi Guru dengan alamat link https://bacaanlepas.blogspot.com/2017/11/9-kode-etik-profesi-guru.html

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "9 Kode Etik Profesi Guru"

Posting Komentar